Selama ini pernah tidak kita bertanya-tanya, berwakaf dalam bentuk asuransi boleh tidak?
Tentu saja itu juga adalah pertanyaan yang selalu terngiang di kepalaku.
Tapi mau sampai kapan penasaran jika tidak mencari tahu kebenarannya. Banyak
hal yang berkembang di era modern ini, termasuk berwakaf dalam bentuk asuransi.
Eits, tapi sebelum aku lebih lanjut menjelaskan
tentang wakaf. Kalian harus tahu dong, ternyata Indonesia merupakan salah satu
dari 20 ekonomi terbesar di dunia. Menurut Giving Index oleh Charity AIds Fund,
Indonesia memiliki penduduk muslim terbesar di dunia, yang berarti bahwa wakaf
asuransi memiliki potensi besar mendorong pembangunan ekonomi, serta mengurangi
kemiskinan dan ketimpangan negeri ini.
Kemarin aku mengahadiri acara sosialisasi
Prudential Indonesia yang meluncurkan program
wakaf dari PRUsyariah. Dalam program tersebut, Prudential menawarkan
pilihan bagi nasabah dan calon nasabah dalam menyalurkan wakaf. Sebagai bentuk
solusi modern dan cerdas, telah ditetapkanlah fatwa MUI tentang wakaf No.
106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada
Asuransi Jiwa Syariah. Dalam fatwa tersebut, MUI membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi.
Wah, menarik sekali. Lalu sebenarnya, apakah
kita sudah paham apa defenisi wakaf?
Wakaf adalah bentuk kedermawanan dalam
Islam yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sehingga
menjanjikan pahala yang tidak terputus.
H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LLB, MA selaku Anggota
Dewan Pengawas Syariah Prudential Indonesia, menjelaskan bahwa wakaf umumnya
digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah dan
rumah sakit. Selama fasilitas tersebut dimanfaatkan, pahal wakaf tidak akan
terputus. Kini, wakaf juga dapat berupa uang (cash waqf), seperti melalui manfaat asuransi dan manfaat investasi
dari polis asuransi jiwa syariah.
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) tanah
seluas 2.700 kilometer persegi di lebih dari 366 ribu lokasi telah masyarakat
wakafkan. Sedangkan potensi wakaf tunai diperkirakan mencapai Rp180 triliun per
tahun (sumber Republika). Maka dari itu, program wakaf dari PRUsyariah ini akan
membantu potensi wakaf di Indonesia yang sebenarnya sangat tinggi. Manfaat dan
keutamaan wakaf juga harus terus disosialisasikan sehingga masyarakat bisa
menyalurkan dermanya dengan lebih tepat dan berguna bagi yang sebenarnya
membutuhkan.
Sebagai alasan untuk memfasilitasi niat ibadah
wakaf masyarakat, Prudential Indonesia menghadirkan Program Wakaf dari
PRUsyariah sebagai wujud dari komitmen Prudential Wakaf yang baru yaitu ‘WE DO GOOD’
atau ‘Kami Mewujudkan Kebaikan’ Program ini memberikan solusi terhadap kebutuha
nasabah dalam melaksanakan wakaf dan membantu mewujudkan kebaikan secara
berkelanjutan. Program ini juga melengkapi serangkaian produk dan layanan asuransi syariah yang komperhensif dari
Pudential.
Sebaik-baik manusia adalah manusia yang
bermanfaat bagi orang lain, apalagi berderma demi manfaat yang abadi,
menjadikan amal jariyah bagi siapapun yang melaksanakannya dengan ikhlas. Jadi
ada baiknya ibadah itu jalanin bareng.
Sejalan dengan dengan slogan PRUsyariah ‘Selalu Berbagi, Selamanya Berarti’,
Nini Sumohandoyo, Sharia, Government Relations and Community Investment
Director Prudential Indonesia mengatakan bahwa program tersebut mendukug
nasabah yang sedang mencari solusi modern dan cerdas untuk menunaikan wakaf,
sekaligus memastikan dirinya dan keluarganya memperoleh proteksi dan
perencanaan investasi yang tepat. Program wakaf ini fokus pada kemudahan
nasabah dalam menyalurkan wakaf asuransinya.
Untuk memastikan dana wakaf dikelola dengan
baik dan professional, tentunya pewakaf harus memastikan bahwa dana wakaf tetap
terjaga dan hasil usaha wakaf terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh
karena itu, Prudential Indonesia bermitra dengan tiga lembaga wakaf atau nazhir
yang terpercaya, yaitu Dompet Dhuafa,
iWakaf dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI). Nasabah boleh
memilih nazhir di antara ketiga lembaga tersebut.
Nah, terdapat 3 pilihan dalam Program Wakaf
dari PRUsyariah:
- Wakaf Santunan Asuransi Meninggal Dunia
- Mewakafkan
sampai dengan 45% berlaku untuk pengajuan polis baru produk PRUlink syariah
generasi baru (PSGB) dari PRUlink Syariah Investor Account (PSIA), serta polis
existing PRUlink Syariah Assurance Account (PSAA), PSIA dan PSGB
- Mewakafkan
sampai dengan 95% berlaku untuk pengajuan polis baru PSGB dan PSIA dengan
syarat peserta memiliki polis existing (konvensional dan/atau Syariah) yang
masih aktif.
- Wakaf Nilai Tunai
- Mewakafkan
dengan maksimal 1/3 dari jumlah nilai tunai yang berbentuk ketika peserta yang diasuransikan meninggal dunia (jika ada). Berlaku untuk pengajuan polis produk
PSGB dan PSIA, serta polis existing PSAA, PSIA dan PSGB.
- Wakaf Santunan Asuransi
Meninggal Dunia dan Nilai Tunai
- Mewakafkan
dengan santunan asuransi manfaat meninggal dunia (sampai 45% atau 95%) dan nilai tunai(maksimal 1/3) ketentuan mengikuti pilihan 1 dan 2.
Prudential Indonesia telah memberikan pelatihan
tentang wakaf ke lebih dari 9.000 tenaga pemasar Prudential dan masyarakat
sejak 17 sampai 18 Januari 2019. Kegiatan tersebut mendapat penghargaan dari
Museum Rekor Indonesia (MURI) untuk ‘Sosialisasi Wakaf Asuransu Peserta
Terbanyak’
Nah, apakah kamu salah satunya? Yuk kenali
tentang wakaf, kenali juga penyalurnya. Agar kita semua mendapatkan manfaat
baik dari niat baik kita berderma wakaf dalam bentuk asuransi syariah.
Informasi Lebih Lanjut:
www.prudential.co.id
Find me on:
Facebook: Rezita Agnesia Siregar
Fanpage: @agnesiarezitacom
Instagram: @agnesiarezita
Twitter: @agnesiarezita
Taken with mood & written with love
Facebook: Rezita Agnesia Siregar
Fanpage: @agnesiarezitacom
Instagram: @agnesiarezita
Twitter: @agnesiarezita
Taken with mood & written with love
Aku baru tau ada produk baru ini,wah... Bisa di cobain nih
BalasHapusYuk kak kita pelajari.
HapusDaaan akika dapat ilmu baru soal wakaf. Selama ini cuma dengar kata wakaf di tanah wakaf hehehehehehheheheheh
BalasHapusYeay dapat ilmu baruuuu.
Hapus