Defenisi Masyarakat Adat sejauh ini memang secara international dan nasional tidak ada defenisi khusus tentang masyarakat adat, di perserikaratan bangsa-bangsa ada deklarasi masyarakat adat tidak dibuat defenisi khusus karena keberagaman budaya, culture dari masyarakat. Ada juga defenisi kerja, jadi masyarakat adat itu punya hak untuk menentukan siapa jati diri mereka, sedangkan di indonesia di AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) defenisi kerja itu yang menjelaskan sesuai karakter, ada beberapa elemen yang memperlihatkan satu komunitas itu adalah masyarakt adat.
Ciri-cirinya:
1. ada wilayah adat yang mengikat mereka dengan wilayah adat itu.
2. ada hukum adat yang berlaku dan dihormati di komunitas, bukan sekadar untuk menghukum tapi untuk mengembalikan keseimbangan
3. ada perangkat adat atau ketuanya, seperti temanggung yang mengatur keseharian kehidupan mereka, sampai ada yang menentukan kapan musim berladang dll.
4. ada spiritual, hubungan yang kuat dari masyarakat adat dengan alamnya
Perbedaan Suku dan Masyarakat Adat, sebenarnya Suku adalah bagian dari masyarakat adat yang sebenarnya adalah seniman sejati, mampu menghasilkan karya yang sangat unik dengan design yang datang dari kepala mereka tanpa design tertulis terlebih dahulu. Seperti kain tenun, keranjang anyaman dll.
Komunitas masyakat alam sangat menjaga alam karena sangat bergantung dengan alam, seperti mengambil bahan pangan, mereka memiliki kesadaran yang tinggi untuk menjaga bumi karena mereka tidak akan mengeksploitasi, mereka memikirkan kelangsungan anak cucunya di kemudian hari, hanya mengambil secukupnya untuk kebutuhan hari ini.
Mayarakat adat adalah rumah leluhur yang dititipkan, makanya ada namanya hutan larangan yang tidak boleh asal dimasuki oleh pendatang jika tidak dengan ritual tertentu atau didampingi tetuah. Mereka memiliki banyak alasan untuk menjaga wilayah adat.
Aktifitas yang dilakukan masyakat adat untuk menjaga bumi:
1. Mengelola secara arif dan bijakasana, mengambil secukupnya tidak berlebihan, termasuk menebang pohon pun ada aturannya.
2. Setia menjaga dan rela mengorbankan diri mereka untuk menjaga wilayah adat. Ketika mereka melawan hutan lalu mereka digusur, mereka ditangkap. Mereka tidak henti melawan dan melindungi kelompok masyarakat adat.
3. Rehabilitasi wilayah adat dengan menanam kembali lahan-lahan yang sudah rusak.
4. Gerakan pulang kampung & kedaulatan pangan yang diinisiasi oleh anak-anak muda dengan memangil anak muda yang ada di kota untuk kembali ke kampung untuk ikut serta menjaga dan mengelola wilayah adatnya. Karena jika para pemuda pergi merantau ke kota, yang tertinggal di kampung hanya tetua. Dengan kembalinya para pemuda ke kampung, bisa mendirikan sekolah adat dengan tetap menjaga modernitas yang tidak tersaring.
Selain itu, juga ada konservasi berbasis pertanian organik, banyak anak muda yang pulang kampung lalu bikin kelompok minta izin ke tetua untuk bikin kebun organik dan herbal obat-obatan, ada juga yang menggabungkan dengan wisata, orang-orang datang dengan tujuan belajar dan bisa sambil ngopi dari lahan langsung, anak muda yang pulang kampung itu mendapat penghasilan yang lebih tinggi daripada kerja serabutan di kota, itu yang menyebabkan mereka akhirnya betah pulang kampung. Apalagi jika panen, penghasilan mereka sangat meningkat.
Masyarakat adat ternyata memiliki banyak masalah internal dan eksternal seperti perampasan wilayah adat, pembakaran hutan dll ada pembangunan waduk di rendu yang melawan dan demo, sebenarnya bukan karena melawan waduk, mereka tahu waduk itu bisa mengembangkan energi, yang dipermasalahkan adalah wilayah mereka yang menjadi tempat mereka, tempat leluhur, mereka sudah memeberikan wilayah alternatif tapi tidak didengar, tidak dipercayanya adat istiadat mereka, mereka sangat banyak mendapat diskriminasi.
Tantangan internal juga tinggi, masuknya modernisasi yang mulai merusak tatanan masyakat, itu karena banyak pengaruh dari perubahan di komunitas, kita tidak bisa menolak komunitas tapi gimana bisa memeluk perubahan tanpa merusak yang sudah ada. Bukan tidak setuju masyakat adat menjadi modern, tapi bagaimana menyaring itu. Jika musyawarah hilang, itu bisa menjadikan masyarakat adat terpecah belah.
Tranfisi pengetahuan karena semua anak muda sudah pergi, sudah tidak ada waktu tetua mentranfisi pengetahuan, ketika sudah keluar kampung sudah tidak mau tau lagi. Ada juga sistem di komunitas yang belum cukup kuat untuk mengadopasi peran perempuan, terutama dalam pengambilan keputusan dalam musyawarah, bagaimana perempuan bisa lebih didengar dalam pengambilan keputusan.
AMAN sudah memperjuangkan masyakat adat sejak 2010, yang ada saat ini hanya UU No. 32 TAHUN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat adat butuh disahkannya RUU Masyarakat adat, karena kehidupan mereka akan terancam jika tidak dilindungi.
Berhubungan dengan perubahan iklim, jika tidak ada masyarakat adat, alam ini akan semakin cepat rusak. Nyatanya masyarakat adat yang lebih banyak menjaga hutan dan lingkungan, RUU Masyarakat Adat sangat dibutuhkan untuk menjaga penjaga, bukkan sekadar lingkungannya saja tapi masyakarat adatnya.
Ayok kita dukung dengan mengembangkan dan share dari apapun yang kita suka, misal dari sisi kuliner, banyak sharing tentang menu kuliner masyarakat adat agar mereka terus terlihat dan dianggap ada, hasil-hasil karyanya semakin sering digunakan, maka kinerja mereka semakin meningkat dan dikenal oleh banyak orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar